BESARAN IURAN BPJS
PERANGKAT DESA KABUPATEN BANYUMAS
Besaran Iuran untuk
kepesertaan BPJS Perangkat Desa Kabupaten Banyumas adalah 5 % dari Penghasilan
Tetap Perangkat Desa, dengan rincian sebagai berikut :
1.
Kepala Desa
sebesar Rp. 67.700,- per bulan
2.
Sekretaris Desa
Non PNS sebesar Rp. 56.250,- per bulan
3.
Kepala Dusun dan
Kepala Seksi sebesar Rp. 47.500,- per bulan
4.
Kepala Urusan dan
Staf sebesar Rp 45.000,-
CARA PEMBAYARAN IURAN
Agar pembayaran bisa
efektif dan efisien, maka pembayaran iuran BPJS Perangkat Desa Kabupaten
banyumas dilakukan oleh salah satu perangkat Desa di wilayah masing – masing,
ke rekening penampungan atas nama Slamet Mubarok, setelah itu memberikan
laporan secara tertulis dengan disertai bukti pembayaran ke :
1.
Bagian
Pemerintahan Setda Kabupaten Banyumas.
2.
Kasi Pemerintahan
di wilayah Kecamatan masing – masing
3.
Kordinator BPJS
Perangkat Desa di wilayah Kecamatan masing – masing.
4.
Slamet Mubarok
kordinator Kabupaten Banyumas
Sebagaimana telah
dijelaskan oleh Kabag Tapem Setda Kabupaten Banyumas Agus Supriyanto bahwa
untuk menjaga kontinuitas kepesertaan BPJS Perangkat Desa maka setiap perangkat
wajib mengikuti prosedur yang telah disepakati antara pihak BPJS selaku
Penyelenggara, Pihak Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Banyumas selaku yang
diberi kuasa dan pihak Perangkat Desa itu sendiri selaku peserta.
Pembayaran iuran itu
sendiri dimulai pada saat entri data dilakukan oleh pihak BPJS sampai dengan
bulan berjalan ditambah 2 bulan sebagai gantungan / cadangan.
Contoh :
Perangkat Desa
Karanglewas Kidul entri data oleh BPJS dilakukan bulan Juni tahun 2014, maka
sampai dengan Bulan November harus sudah membayar sejumlah 6 Bulan ditambah
gantungan sebanyak 2 bulan, sehingga Perangkat Desa Karanglewas Kidul sampai
dengan bulan November 2014 harus sudah membayar sebanyak 8 bulan.
Apabila Perangkat Desa terlambat membayar iuran, maka sesuai dengan aturan dari BPJS akan dikenakan denda sebesar 2 %.
RAPAT KONSOLIDASI
KORDINATOR BPJS PERANGKAT DESA KABUPATEN BANYUMAS
Karena berbagai
kendala di lapangan terkait dengan permasalahan pembayaran BPJS Perangkat Desa
Kabupaten Banyumas, maka para Kordinator se Kabupaten Banyumas mengadakan rapat
konsolidasi di Balai Desa Karanglewas Kidul dengan hasil diantaranya bahwa
Kepesertaan Perangkat Desa Kabupaten Banyumas dalam Program BPJS tidak bersifat
wajib, sehingga bagi yang keberatan atau tidak mau membayar iuran secara rutin
bisa mengajukan pengunduran diri dari kepesertaan BPJS Parangkat Desa Kabupaten
Banyumas.
FASILITAS
KESEHATAN DARI BPJS PERANGKAT DESA KABUPATEN BANYUMAS
Bahwa dengan pembayaran
iuran sebagaimana di sapaikan diatas maka Peserta BPJS Perangkat Desa Kabupaten
Banyumas mendapatkan hak berupa Pelayanan Kesehatan secara GRATIS dengan menunjukan Kartu
BPJS yang asli.
Apabila peserta harus
menjalani rawat inap maka peserta akan mendapatkan fasilitas di kelas 2, dan
apabila peserta menginginkan untuk di pelayanan kelas 1, maka kekurangan bayar
akan dibebankan kepada peserta.
PERPINDAHAN FASKES
Bagi Perangkat Desa yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Perangkat Desa
Kabupaten Banyumas dapat melakukan perpindahan fasilitas dengan mengisi
formulir 4 yang telah disediakan oleh Kantor BPJS Cabang Purwokerto dan langsung
diserahkan atau diurus sendiri di Kantor BPJS Cabang Purwokerto, sebagaimana
telah di sampaikan oleh Kepala Unit Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS
Cabang Purwokerto Andy Sulistianto saat dikonfirmasi melalui telepon.
No comments:
Post a Comment