TANGGAPAN DAN PENJELASAN
BAGIAN TATA PEMERINTAHAN SETDA
KABUPATEN BANYUMAS
ATAS
USULAN PERANGKAT DESA KABUPATEN
BANYUMAS
TERKAIT PERBUP NOMOR 80 TAHUN
2014
Mendasari
desakan teman teman Perangkat Desa Kabupaten Banyumas terkait dengan Peraturan
Bupati Banyumas Nomor 80 Tahun 2014 yang ditanda tangani tanggal 16 Desember
2014 tentang Penghasilan
Tetap, Tunjangan, Tambahan Penghasilan dan Penghargaan Kepala Desa dan
Perangkat Desa dan menindaklanjuti hasil Pembahasan dan Diskusi pada hari Jum’at
tanggal 19 Desember 2014 maka Kami bersama – sama teman2 Perangkat Desa
Kabupaten Banyumas pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2014 menghadap kepada
Bapak Agus Supriyanto selaku Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten
Banyumas untuk mengajukan usulan sekaligus meminta penjelasan atas beberapa
pasal dan permasalahan terkait dengan Perangkat Desa Kabupaten Banyumas, dengan
hasil :
- Terhadap pasal 1 ayat (24) akan direvisi menjadi : Tambahan Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa dianggarkan dalam APBDes yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa.
- Terhadap pasal 14 terkait dengan penghargaan masa kerja juga akan ditinjau ulang dengan pertimbangan antara bengkok dan Siltap tidak seimbang, padahal selama ini memakai aturan 10% dari bengkok yang selama ini diterima.
- Terhadap masalah SOTK, Pihak Pemerintah Kabupaten Banyumas “TIDAK AKAN MEMANGKAS PERANGKAT DESA” terkait dengan PP Nomor 43 Tahun 2014.
- Terhadap perlakuan penggarapan tanah eks bengkok Kepala Desa dan Perangkat Desa akan dilakukan pemberlakuan khusus terkait dengan sewa yang dilakukan oleh Perangkat Desa terhadap tanah tersebut, diantaranya pembayaran sewanya dapat dilakukan setiap bulan.
- Terhadap kekosongan Sekretaris Desa dan Kasi akan dilaksanakan konsultasi dan mempertimbangkan perangkat yang ada agar bisa masuk kedalam pengisian jabatan tersebut dengan aturan dan pemberlakuan khusus.
Demikian tanggapan dan penjelasan Bapak Agus Supriyanto dihadapan
teman-teman Perangkat Desa Kabupaten Banyumas di ruang Tata Pemerintahan
Kabupaten Banyumas pada hari sabtu tanggal 20 Desember 2014.
Kami menghimbau agar Para Kepala Desa dan Perangkat Desa memperkokoh
persatuan dan kesatuan serta terus mengawal hingga nantinya Peraturan Daerah
(Perda) terkait dengan hal tersebut bisa benar –benar dirasakan adil oleh
Perangkat Desa Kabupaten Banyumas. SALAM KOMPAK....
No comments:
Post a Comment