Saturday 20 December 2014

Pembahasan dan Diskusi mengenai Peraturan Bupati Banyumas Nomor 80 tahun 2014



PEMBAHASAN PERATURAN BUPATI BANYUMAS
NOMOR 80 TAHUN 2014
 OLEH PERANGKAT DESA KABUPATEN BANYUMAS



Setelah di tandatanganinya Peraturan Bupati Banyumas Nomor 80 Tahun 2014 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Penghasilan dan Penghargaan Kepala Desa dan Perangkat Desa pada Tanggal 16 Desember Tahun 2014, ternyata banyak sekali menimbulkan pertanyaan dan penafsiran dari Perangkat Desa Kabupaten Banyumas, maka atas inisiatif dari para perangkat desa diadakan pembahasan terkait dengah Perbub tersebut.

Pembahasan terhadap perbub tersebut dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 19 Desember 2014 di Balai Desa Karanglewas Kidul Kecamatan Karanglewas yang dihadiri 18 Orang Perangkat Desa dari Kecamatan – kecamatan di wilayah Kabupaten Banyumas.

Hasil dari pembahasan tersebut adalah :

  1. Bahwa Pasal 1 ayat (24) yang berbunyi Tambahan Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa dianggarkan dalam APBDes yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa atas sebagian hasil lelang/sewa tanah kas desa eks bengkok, kalimat sebagian dari hasil lelang/sewa tanah kas desa eks bengkok di pandang tidak tepat karena akan sangat merugikan perangkat desa, sebab nantinya penghasilan tambahannya hanya diberikan sebagian dari hasil bengkok yang sekarang diterima, disamping itu kami menilai bahwa ada intervensi Pemkab terhadap kewenangan desa dalam mengatur kekayaan desa, sehingga akan diusulkan kepada Pemkab Banyumas untuk direvisi menjadi : Tambahan Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa dianggarkan dalam APBDes yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa.
  2. Bahwa Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) yang ada dalam Perbub Nomor 80 Tahun 2014 itu juga sangat merugikan sekali kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa yang telah purna tugas, karena hanya diberikan 10% dari siltap untuk jangka waktu sesuai dengan masa pengabdiannya dan paling lama untuk Kepala Desa 6 Tahun dan untuk Perangkat Desa 10 Tahun, padahal selama ini diberikan 10 % dari Bengkok yang diterima untuk jangka waktu sesuai dengan masa pengabdiannya dan paling lama untuk Kepala Desa 6 Tahun dan untuk Perangkat Desa 10 Tahun, sedangkan nilai Siltap dengan nilai bengkok jelas sangat jauh berbeda, apabila pasal ini diberlakukan maka ini akan menimbulkan pendapatan yang menurun. Atas hal ini kami sepakat untuk mengusulkan revisi.
  3. Adanya ketidakjelasan cara / tekhnik pembayaran sewa atas eks bengkok perangkat desa karena informasinya terkesan simpang siur, agar tidak memberatkan Kepala Desa dan Perangkat Desa kami sepakat untuk mengusulkan agar bisa dibayarkan sewa setiap sebulan sekali. 
  4. Adanya wacana akan ada pemangkasan terhadap perangkat desa untuk jabatan yang tidak sesuai dengan PP 43 Tahun 2014 karena Menurut PP 43 pasal 61-64, perangkat terdiri dari Sekdes, 3 Orang Kasi dan 3 Orang Kaur serta Perangkat Kewilayahan (Kadus). 
  5. Hasil dari pada pembahasan akan disampaikan kepada Kabag Pemdes pada Hari Sabtu tanggal 20 Desember 2014 dan menurut konfirmasi Bapak Agus Supriyanto bersedia menerima kehadiran kita pukul 07.15 WIB setelah apel pagi.

Mudah - mudahan usulan hasil pembahasan dengan temen temen perangkat Desa akan mendapatkan respon yang baik, mohon doa restunya.... SALAM KOMPAK

No comments:

Post a Comment