Salam hangat untuk
sobat mubarokslamet.blogspot.com, untuk kali ini menjawab banyak sekali
pertanyaan seputar jumlah Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa di
wilayah Kabupaten banyumas sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 80
Tahun 2014, mubarokslamet.blogspot.com mencoba memberikan ilustrasi atau
gambaran penghitungan siltap sebagai berikut :
A. Untuk Desa yangmenerima ADD sebesar 400 juta (berlaku untuk desa yang mendapatkan ADD di bawah
500 juta) dengan pola penerimaan siltap 13 kali dalam 1 tahun.
1.
Siltap dalam 1
Tahun : 400.000.000
X 60 % = 240.000.000,-
2.
Siltap untuk 1
Bulan : 240.000.000
: 13 = 18.461.358,-
3.
Penerimaan Siltap
Kades, Sekdes dan Perangkat Desa dengan 11 Perangkat dengan rumusan Kepala Desa
2 (dua) bagian, Sekdes Non PNS 1,4 bagian, Perangkat Desa lainnya 1 bagian
sehingga jumlah pembagi adalah 12,4 maka penghitungan nya sebagai berikut :
18.461.358 : 12,4 = 1.488.819
Siltap Perangkat Desa = 1.488.819 X 1 =
1.488.819,-
Siltap Sekdes Non PNS = 1.488.819 X 1,4 = 2.084.346,-
Siltap Kepala Desa = 1.488.819 X 2 = 2.977.638,-
B. Untuk Desa yangmenerima ADD sebesar 600 juta (berlaku untuk desa yang mendapatkan ADD 500 juta
sampai dengan 700 juta) dengan pola penerimaan siltap 13 kali dalam 1 tahun.
1.
Siltap dalam 1
Tahun : 600.000.000
X 50 % = 300.000.000,-
2.
Siltap untuk 1
Bulan : 300.000.000
: 13 = 23.076.923 ,-
3.
Penerimaan Siltap
Kades, Sekdes dan Perangkat Desa dengan 11 Perangkat dengan rumusan Kepala Desa
2 (dua) bagian, Sekdes Non PNS 1,4 bagian, Perangkat Desa lainnya 1 bagian
sehingga jumlah pembagi adalah 12,4 maka penghitungan nya sebagai berikut : 23.076.923
: 12,4 = 1.861.042
Siltap Perangkat Desa = 1.861.042 X 1 =
1.861.042
Siltap Sekdes Non PNS = 1.861.042 X 1,4 = 2.605.458
Siltap Kepala Desa = 1.861.042 X 2 = 3.722.084
C. Untuk Desa yangmenerima ADD sebesar 800 juta (berlaku untuk desa yang mendapatkan ADD 700 juta
sampai dengan 900 juta) dengan pola penerimaan siltap 13 kali dalam 1 tahun.
1.
Siltap dalam 1
Tahun : 800.000.000
X 40 % = 320.000.000,-
2.
Siltap untuk 1
Bulan : 320.000.000
: 13 = 24.615.384
3.
Penerimaan Siltap
Kades, Sekdes dan Perangkat Desa dengan 11 Perangkat dengan rumusan Kepala Desa
2 (dua) bagian, Sekdes Non PNS 1,4 bagian, Perangkat Desa lainnya 1 bagian
sehingga jumlah pembagi adalah 12,4 maka penghitungan nya sebagai berikut : 24.615.384
: 12,4 = 1.985.111
Siltap Perangkat Desa = 1.985.111 X 1 =
1.985.111
Siltap Sekdes Non PNS = 1.985.111 X 1,4 = 2.779.155
Siltap Kepala Desa = 1.985.111 X 2 = 3.970.222
D.
Untuk Desa yangmenerima ADD sebesar 950 juta (berlaku untuk desa yang mendapatkan ADD lebih
dari 900 juta) dengan pola penerimaan
siltap 13 kali dalam 1 tahun.
1.
Siltap dalam 1
Tahun : 950.000.000
X 30 % = 285.000.000,-
2.
Siltap untuk 1
Bulan : 285.000.000
: 13 = 21.923.076
3.
Penerimaan Siltap
Kades, Sekdes dan Perangkat Desa dengan 11 Perangkat dengan rumusan Kepala Desa
2 (dua) bagian, Sekdes Non PNS 1,4 bagian, Perangkat Desa lainnya 1 bagian
sehingga jumlah pembagi adalah 12,4 maka penghitungan nya sebagai berikut : 21.923.076
: 12,4 = 1.767.990
Siltap Perangkat Desa = 1.767.990 X 1 =
1.767.990
Siltap Sekdes Non PNS = 1.767.990 X 1,4 = 2.475.186
Siltap Kepala Desa = 1.767.990 X 2 = 3.535.980
Ini hanyalah contoh penghitungan Penghasilan Tetap
Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai dengan Peratutan Bupati Banyumas Nomor 80
Tahun 2014 tanggal 16 Desember 2014, dantentunya akan mendapatkan hasil yang
berbeda manakala jumlah perangkat tidak seperti dalam ilustrasi ini, semoga
bermanfaat untuk kita semua. Ikuti tulisan selanjutnya Besaran Tunjangan untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Banyumas
No comments:
Post a Comment