Tuesday, 16 December 2014

Besaran Tunjangan Dan Rincian Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Banyumas Tahun 2015

BESARAN TUNJANGAN DAN RINCIAN TUNJANGAN
KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2015

Sahabat mubarokslamet.blogspot.com kali ini saya akan menguraikan Tunjangan dan Rincian Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Banyumas sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Bupati banyumas Nomor 80 Tahun 2014 pada Bagian Ketiga Pasal 6 disebutkan :

1)      Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan Tunjangan setiap bulannya sesuai dengan kemampuan desa.
2)      Jenis Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a.      Tunjangan jabatan;
b.      Tunjangan suami/istri;
c.       Tunjangan anak;
d.      Tunjangan kesehatan
3)      Rincian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut :
a.      Tunjangan jabatan Kepala Desa Maksimal sama dengan tunjangan jabatan PNS eselon IV a;
b.      Tunjangan jabatan Sekretaris Desa maksimal sama dengan tunjangan jabatan PNS eselon IV b;
c.       Tunjangan Kepala Dusun, Kepala Seksi dan Kepala Urusan maksimal sama dengan tunjangan jabatan PNS eselon V;
d.      Tunjangan unsur pembantu/staf maksimal 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari tunjangan Kepala Urusan;
e.      Tunjangan Suami/Istri sebesar 5% dari SILTAP;
f.        Tunjangan Anak sebesar 2,5% dari SILTAP dan paling banyak untuk 2 orang anak yaitu anak kesatu dan anak kedua;
g.      Tunjangan kesehatan sebesar 5% dari SILTAP.

Uraian untuk pasal 6 ayat (3) tentang rincian tunjangannya adalah sebagai berikut :
a.      Tunjangan PNS eselon IV a sebesar Rp 540.000,-
b.      Tunjangan PNS eselon IV b sebesar Rp 490.000,-
c.       Tunjangan PNS eselon V sebesar Rp 360.000,-
d.      75% dari Rp 360.000,- adalah Rp. 270.000
e.      Sudah jelas
f.        Sudah jelas
g.      Sudah jelas

Sehingga selain Penghasilan tetap sebagaimana telah diuraikan dan diberikan ilustrasi tentang Penghitungan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa pada tulisan di mubarokslamet.blogspot.com yang lalu maka tunjangan sebagaimana dimaksud diatas ditambahkan.

Demikian sahabat mubarokslamet.blogspot.com yang dapat saya uraikan semoga menambah pencerahan untuk pembaca semua khususnya Perangkat Desa Kabupaten Banyumas... Sukses selalu untuk anda...

No comments:

Post a Comment