Friday, 28 November 2014

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Terbaru 2014





CARA MENDAFTAR BPJS KESEHATAN UNTUK MASYARAKAT UMUM





APA ITU BPJS KESEHATAN?
Adalah badan hukum yang di bentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial kesehatan. Jaminan tersebut  berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan bagi setiap orang yang telah membayar iuran / iurannya dibayar Pemerintah

KELOMPOK KEPESERTAAN BPJS KESEHATAN
 Kelompok kepesertaan BPJS Kesehatan terdiri dari :
1.      Peserta Penerima Bantuan Iuran
2.      Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran

Dalam hal ini yang akan kita bahas adalah Kelompok Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran bukan PBI, adalah Masyarakat umum yang tidak mempunyai Jamkesmas atau Jamkesda juga tidak didaftarkan oleh perusahaan atau oleh pihak manapun. Untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan Masyarakt harus melakukan pendaftaran di Kantor BPJS di masing – masing wilayah.


KETENTUAN PENDAFTARAN
  1. Pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan WAJIB diikuti 1 KK (Keluarga Inti). Pengecualian apabila sudah mempunyai Kartu BPJS/Jamkesmas dan harap menyertakan foto copy sebagai bukti kepemilikan.
  2. Setiap peserta yang mendaftar adalah anggota keluarga yang tertulis di Kartu Keluarga atau saudara lain yang bisa dibuktikan dengan hubungan kekerabatan melalui Kartu Keluarga.
  3. Bagi warga yang mempunyai KTP diluar domisili dan berniat untuk memilih faskes tingkat pertama diluar domisili KTP maka WAJIB menyertakan Surat Keterangan Domisili dari daerah domisili tersebut.
  4. Bagi warga yang :      belum mempunyai e-KTP (NIK); 
          belum memperbarui data kependudukan (menikah, cerai, pisah domisili, kelahiran, kematian dsb), WAJIB mengurus ke instansi yang berwenang sesuai ketentuan

SYARAT PENDAFTARAN

  1. Mengisi  Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) : Formulir
  2. Fotocopy KTP (NIK)
  3. Fotocopy KK (kondisi terkini)
  4. Fotocopy Surat Nikah
  5. Fotocopy Akta Kelahiran
  6. Pas foto terbaru masing-masing 1(satu) lembar ukuran 3 cm x 4 cm (kecuali bagi anak usia balita)
  7. Foto copy rekening BRI/BNI/Mandiri
  8. Kartu peserta baru bisa dipakai 7 (tujuh) hari sejak dilakukan pembayaran

BESAR IURAN
1.      Kelas 1 :         Rp. 59.500  per bulan per orang
2.      Kelas 2 :         Rp. 42.500  per bulan per orang
3.      Kelas 3  :         Rp. 25.500  per bulan per orang

Cabang Utama Purwokerto
BPJS Kesehatan
Jl.  Jendral Sudirman No. 925
Purwokerto Telp. 0281 630217, 630181








Tuesday, 25 November 2014

Jumlah iuran, Cara membayar dan Fasilitas BPJS Perangkat Desa Kabupaten banyumas






BESARAN IURAN BPJS PERANGKAT DESA KABUPATEN BANYUMAS

Besaran Iuran untuk kepesertaan BPJS Perangkat Desa Kabupaten Banyumas adalah 5 % dari Penghasilan Tetap Perangkat Desa, dengan rincian sebagai berikut :
1.      Kepala Desa sebesar Rp. 67.700,- per bulan
2.      Sekretaris Desa Non PNS sebesar Rp. 56.250,- per bulan
3.      Kepala Dusun dan Kepala Seksi sebesar Rp. 47.500,- per bulan
4.      Kepala Urusan dan Staf sebesar Rp 45.000,-

CARA PEMBAYARAN IURAN

Agar pembayaran bisa efektif dan efisien, maka pembayaran iuran BPJS Perangkat Desa Kabupaten banyumas dilakukan oleh salah satu perangkat Desa di wilayah masing – masing, ke rekening penampungan atas nama Slamet Mubarok, setelah itu memberikan laporan secara tertulis dengan disertai bukti pembayaran ke :
1.      Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Banyumas.
2.      Kasi Pemerintahan di wilayah Kecamatan masing – masing
3.      Kordinator BPJS Perangkat Desa di wilayah Kecamatan masing – masing.
4.      Slamet Mubarok kordinator Kabupaten Banyumas

Sebagaimana telah dijelaskan oleh Kabag Tapem Setda Kabupaten Banyumas Agus Supriyanto bahwa untuk menjaga kontinuitas kepesertaan BPJS Perangkat Desa maka setiap perangkat wajib mengikuti prosedur yang telah disepakati antara pihak BPJS selaku Penyelenggara, Pihak Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Banyumas selaku yang diberi kuasa dan pihak Perangkat Desa itu sendiri selaku peserta.

Pembayaran iuran itu sendiri dimulai pada saat entri data dilakukan oleh pihak BPJS sampai dengan bulan berjalan ditambah 2 bulan sebagai gantungan / cadangan.

Contoh :
Perangkat Desa Karanglewas Kidul entri data oleh BPJS dilakukan bulan Juni tahun 2014, maka sampai dengan Bulan November harus sudah membayar sejumlah 6 Bulan ditambah gantungan sebanyak 2 bulan, sehingga Perangkat Desa Karanglewas Kidul sampai dengan bulan November 2014 harus sudah membayar sebanyak 8 bulan.

Apabila Perangkat Desa terlambat membayar iuran, maka sesuai dengan aturan dari BPJS akan dikenakan denda sebesar 2 %.

Persyaratan Pendaftaran BPJS untuk Perangkat Desa Kabupaten Banyumas




PERSYARATAN PENDAFTARAN
DAN BESARAN PEMBAYARAN IURAN
BPJS PERANGKAT DESA KABUPATEN BANYUMAS

SYARAT PENDAFTARAN


Sejak Bulan April 2014 Perangkat Desa Kabupaten Banyumas resmi mengadakan kerjasama dengan pihak BPJS Kesehatan yang di fasilitasi Kabag Tapem Setda Kabupaten banyumas Bapak Agus Supriyanto.
Untuk mempermudah teman-teman Perangkat Desa Kabupaten Banyumas dalam mengurus kepesertaan BPJS berikut kami sampaikan PERSYARATAN PENDAFTARAN BPJS PERANGKAT DESA KABUPATEN BANYUMAS (untuk peserta baru) sebagai berikut :

1.      Mengisi formulir yang tersedia di Kantor BPJS Cabang Purwokerto (Formulir 1)
2.      Foto Copy KTP Perangkat Desa.
3.      Foto Copy KK Perangkat Desa.
4.      Foto Copy KTP Istri/Suami Perangkat Desa.
5.      Foto Copy Surat Nikah (bagi yang sudah menikah).
6.      Foto Copy Akte Kelahiran Anak / Surat kenal lahir dari Desa (maksimal 3 Anak).
7.      Foto Copy SK Pengangkatan Perangkat Desa.
8.      Pas Photo ukuran 3X4 masing-masing 1 lembar (kecuali anak dibawah 5 tahun)
9.      Surat Kuasa kepada Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Banyumas (contoh surat kuasa terlampir)

Bawa semua persyaratan ke Kantor Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Banyumas atau ke Slamet Mubarok dengan alamat Balai Desa Karanglewas Kidul Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas atau bisa di titipkan ke Koordinator BPJS Kecamatan.

Untuk penambahan Anggota keluarga yang masih menjadi tanggungan yaitu 1 orang Istri/Suami dan 3 Orang anak, maka yang bersangkutan harus datang dan ikut antrian di Kantor BPJS Cabang Purwokerto dengan mengisi formulir 3 yang ada di kantor BPJS.
Nama – nama Koordinator BPJS Perangkat Desa Kabupaten Banyumas di masing – masing kecamatan sebagai berikut :

1.      Ahmad Miftah Kordinator Kec. Ajibarang. Telp 081 591 51 980
2.      Tuslam Kordinator Kec. Banyumas. Telp. 085 729 492 174
3.      Ahmad Suleman Kordinator Kec. Baturraden  Telp. 085 227 238 591
4.      Ahmad Rais Kordinator Kec. Cilongok  Telp. 081 390 996 052
5.      Wahudin Kordinator Kec. Gumelar Telp. 085227347494
6.      Natum Kordinator Kec. Jatilawang Telp. 081226714465
7.      Sugeng Supriyatno Kordinator Kec. Kalibagor Telp. 085647642188
8.      Slamet Mubarok Kordinator Kec. Karanglewas Telp. 085291120008
9.      Sudarmanto Kordinator Kec. Kebasen Telp. 081229166135
10.  Prayitno Kordinator Kec Kedung Banteng Telp. 081327207664
11.  Amin Supangat Kordinator Kec. Kembaran Telp. 085747739727
12.  Ahmad Shobiri Kordinator Kec. Kemranjen     Telp. 085291179406
13.  Bangkit Fathurrahman Kordinator Kec. Lumbir Telp. 081329991628
14.  Prayit Kordinator Kec. Patikraja      Telp. 082226508898
15.  Kusnadi Kordinator Kec. Pekuncen     Telp. 085726219007
16.  Mafrudin Kordinator Kec. Purwojati    Telp. 081327394914
17.  Istanto Kordinator Kec. Rawalo          Telp. 085697267999
18.  Ahmad Riyanto Kordinator Kec. Sokaraja Telp. 081542850201
19.  Kahudi Kordinator Kec. Somagede Telp. 085227856101
20.  Sutarno Kordinator Kec. Sumbang Telp. 085842555688
21.  Suparyo Kordinator Kec. Sumpyuh Telp. 081327231322
22.  Sadimin Kordinator Kec. Tambak Telp. 082138153650
23.  Wahono Kordinator Kec. Wangon Telp. 08122755260


Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bagian Kepesertaan dan Pelayanan Peserta, BPJS Cabang Purwokerto Andy Sulistianto, saat di konfirmasi melalui telepon bahwa setelah persyaratan pendaftaran masuk melalui Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Banyumas ke Kantor BPJS Cabang Purwokerto, maka pihak BPJS akan segera meng entri data Perangkat Desa, dan kami siapkan tenaga khusus untuk menangani Perangkat Desa Kabupaten Banyumas, imbuhnya kepada saya.

 


 

Cabang Utama Purwokerto
BPJS Kesehatan
Jl.  Jendral Sudirman No. 925
Purwokerto Telp. 0281 630217, 630181