CARA MENDAFTAR BPJS KESEHATAN UNTUK MASYARAKAT UMUM
APA ITU BPJS KESEHATAN?
Adalah badan hukum
yang di bentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial kesehatan. Jaminan
tersebut berupa perlindungan kesehatan agar peserta
memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan dalam memenuhi
kebutuhan dasar kesehatan bagi setiap orang yang telah membayar iuran /
iurannya dibayar Pemerintah
KELOMPOK KEPESERTAAN BPJS KESEHATAN
Kelompok kepesertaan BPJS Kesehatan
terdiri dari :
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran
2. Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran
Dalam hal ini yang
akan kita bahas adalah Kelompok Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran bukan PBI,
adalah Masyarakat umum yang tidak mempunyai Jamkesmas atau Jamkesda juga tidak
didaftarkan oleh perusahaan atau oleh pihak manapun. Untuk menjadi peserta BPJS
Kesehatan Masyarakt harus melakukan pendaftaran di Kantor BPJS di masing –
masing wilayah.
KETENTUAN PENDAFTARAN
- Pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan WAJIB diikuti 1 KK (Keluarga Inti). Pengecualian apabila sudah mempunyai Kartu BPJS/Jamkesmas dan harap menyertakan foto copy sebagai bukti kepemilikan.
- Setiap peserta yang mendaftar adalah anggota keluarga yang tertulis di Kartu Keluarga atau saudara lain yang bisa dibuktikan dengan hubungan kekerabatan melalui Kartu Keluarga.
- Bagi warga yang mempunyai KTP diluar domisili dan berniat untuk memilih faskes tingkat pertama diluar domisili KTP maka WAJIB menyertakan Surat Keterangan Domisili dari daerah domisili tersebut.
- Bagi
warga yang :• belum
mempunyai e-KTP (NIK);
• belum memperbarui data kependudukan (menikah, cerai, pisah domisili, kelahiran, kematian dsb), WAJIB mengurus ke instansi yang berwenang sesuai ketentuan
SYARAT PENDAFTARAN
- Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) : Formulir
- Fotocopy KTP (NIK)
- Fotocopy KK (kondisi terkini)
- Fotocopy Surat Nikah
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Pas foto terbaru masing-masing 1(satu) lembar ukuran 3 cm x 4 cm (kecuali bagi anak usia balita)
- Foto copy rekening BRI/BNI/Mandiri
- Kartu peserta baru bisa dipakai 7 (tujuh) hari sejak dilakukan pembayaran
BESAR IURAN
1.
Kelas
1 : Rp.
59.500 per bulan per orang
2.
Kelas
2 : Rp.
42.500 per bulan per orang
3.
Kelas
3 : Rp.
25.500 per bulan per orang
Cabang Utama Purwokerto
BPJS Kesehatan
Jl. Jendral Sudirman
No. 925
Purwokerto Telp. 0281 630217, 630181