KABAR MENGEJUTKAN
Dari Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri Tentang Desa
Dari Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri Tentang Desa
Sabtu,
Desember 06, 2014
Padang
(ANTARA News) - Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah
Djohan, mengatakan, dana Rp1 miliar untuk satu desa sesuai UU Desa belum masuk
dalam APBN 2015.
"Mungkin
bisa masuk dalam APBN Perubahan 2015. Tetapi sekarang anggarannya dalam APBN
memang belum ada," kata dia, di Padang, Jumat.
Persoalan
lain terkait dana desa itu menurut dia, adalah belum jelasnya kelembagaan yang
mengelola apakah berada di bawah Kemendagri atau Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
"Desa
sebelumnya berada di bawah Kemendagri, sekarang dibentuk Kementerian baru yaitu
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Namun,
kewenangan terkait dana desa ini belum jelas antara dua lembaga ini," kata
dia.
Menurut dia,
agar UU Desa itu bisa berjalan maksimal, persoalan kelembagaan yang memiliki
kewenangan tersebut harus jelas terlebih dahulu.
Berbeda
dengan Djohan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi,
Marwan Jafar, Jumat malam mengatakan, dana desa senilai Rp1,4 miliar untuk tiap
desa diperkirakan akan cair April 2015.
Dia meminta
aparatur desa menyiapkan diri untuk memanfaatkan dana itu secara optimal. Salah
satu persiapan yang diminta adalah RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa).
Sumber http://www.antaranews.com
Dalam berita Desa Kemlagi
No comments:
Post a Comment