Tuesday, 30 December 2014

Gubernur Jawa Tengah Merespon Positif Karesahan Perangkat Desa



Gubernur Jawa Tengah Merespon Positif Keresahan Perangkat Desa
December 30, 2014    


SEMARANG (30-12-2014) – Sejumlah pengurus PPDI dari berbagai kabupaten di Jawa tengah mendatangi kantor gubernuran Jawa Tengah untuk beraudensi dengan Ganjar Pranowo berkaitan dengan penghasilan tetap dan tanah bengkok untuk perangkat desa.

“ Masalah yang begitu urgen bagi perangkat desa saat ini adanya kesenjangan penghasilan dan penarikantanah bengkok yang merupakan hak bagi perangkat desa “ ujar Sarjoko, Ketua PPDI Propinsi Jawa Tengah memberi keterangan.

“ Selain itu PPDI juga mendesak untuk segera di fasilitasi dalam pengadaan asuransi buat perangkat desa “
Adapun tuntutan PPDI dalam audensi tersebut meminta Gubernur untuk dapat memfasilitasi komunikasi dengan bupati se-Jawa Tengah dalam penetuan besaran penghasilan tetap agar tidak terjadi kesenjangan yang begitu mencolok antara kabupaten satu dengan kabupaten yang lain.
Gubernur Ganjar Pranowo merespon positip atas tuntutan PPDI dengan segera mengadakan bintek untuk Bupati-Bupati se Jawa Tengah dalam waktu selambat-lambatnya 2 minggu kedepan, bahkan beliau juga mengundang PPDI untuk dapat hadir dalam acara tersebut.
Sementara mengenai penghasilan tetap, Gubernur menegaskan bahwa besarannya tidak bisa sama karena tergantung juga besar kecilnya ADD yang di terima desa tersebut. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan untuk rumusannya harus sama antar desa.

Gubernur juga berharap agar PPDI sesegera mungkin menyerahkan Daftar Invetaris Masalah (DIM) mengenai periodesisasi jabatan perangkat desa, agar Bagian Tata Pemerintahan dapat segera merumuskannya. Dan masalah asuransi, Gubernur akan segera merealisasikannya.

sumber : PUSINFO PPDI

Sunday, 28 December 2014

Perbup Banyumas Nomor 80 Tahun 2014



PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 80 TAHUN 2014

TENTANG

PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN, TAMBAHAN PENGHASILAN
DAN PENGHARGAAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA


Menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Unang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 maka Bupati Banyumas mengeluarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 80 Tahun 2014.

Sebagaimana yang pernah saya tulis pada media jejaring sosial baik Facebook maupun G mail dan twitter, tentang usulan revisi akan beberapa pasal dalam Perbup Nomor 80 Tahun 2014 maka revisi tersebut akan segera kami tulis kembali.

Untuk teman – teman Perangkat Desa baik yang ada di Banyumas maupun di lain wilayah semoga perbup ini bermanfaat minimal sebagai bahan sharing dan pertimbangan.


Saturday, 20 December 2014

Tanggapan dan Penjelasan Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Banyumas



TANGGAPAN DAN PENJELASAN
BAGIAN TATA PEMERINTAHAN SETDA KABUPATEN BANYUMAS
ATAS
USULAN PERANGKAT DESA KABUPATEN BANYUMAS
TERKAIT PERBUP NOMOR 80 TAHUN 2014



Mendasari desakan teman teman Perangkat Desa Kabupaten Banyumas terkait dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 80 Tahun 2014 yang ditanda tangani tanggal 16 Desember 2014 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Penghasilan dan Penghargaan Kepala Desa dan Perangkat Desa dan menindaklanjuti hasil Pembahasan dan Diskusi pada hari Jum’at tanggal 19 Desember 2014 maka Kami bersama – sama teman2 Perangkat Desa Kabupaten Banyumas pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2014 menghadap kepada Bapak Agus Supriyanto selaku Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Banyumas untuk mengajukan usulan sekaligus meminta penjelasan atas beberapa pasal dan permasalahan terkait dengan Perangkat Desa Kabupaten Banyumas, dengan hasil :

  1.  Terhadap pasal 1 ayat (24) akan direvisi menjadi : Tambahan Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa dianggarkan dalam APBDes yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa.
  2. Terhadap pasal 14 terkait dengan penghargaan masa kerja juga akan ditinjau ulang dengan pertimbangan antara bengkok dan Siltap tidak seimbang, padahal selama ini  memakai aturan 10% dari bengkok yang selama ini diterima
  3. Terhadap masalah SOTK, Pihak Pemerintah Kabupaten Banyumas “TIDAK AKAN MEMANGKAS PERANGKAT DESA” terkait dengan PP Nomor 43 Tahun 2014. 
  4.  Terhadap perlakuan penggarapan tanah eks bengkok Kepala Desa dan Perangkat Desa akan dilakukan pemberlakuan khusus terkait dengan sewa yang dilakukan oleh Perangkat Desa terhadap tanah tersebut, diantaranya pembayaran sewanya dapat dilakukan setiap bulan. 
  5.  Terhadap kekosongan Sekretaris Desa dan Kasi akan dilaksanakan konsultasi dan mempertimbangkan perangkat yang ada agar bisa masuk kedalam pengisian jabatan tersebut dengan aturan dan pemberlakuan khusus.

Demikian tanggapan dan penjelasan Bapak Agus Supriyanto dihadapan teman-teman Perangkat Desa Kabupaten Banyumas di ruang Tata Pemerintahan Kabupaten Banyumas pada hari sabtu tanggal 20 Desember 2014.

Kami menghimbau agar Para Kepala Desa dan Perangkat Desa memperkokoh persatuan dan kesatuan serta terus mengawal hingga nantinya Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan hal tersebut bisa benar –benar dirasakan adil oleh Perangkat Desa Kabupaten Banyumas. SALAM KOMPAK....

Pembahasan dan Diskusi mengenai Peraturan Bupati Banyumas Nomor 80 tahun 2014



PEMBAHASAN PERATURAN BUPATI BANYUMAS
NOMOR 80 TAHUN 2014
 OLEH PERANGKAT DESA KABUPATEN BANYUMAS



Setelah di tandatanganinya Peraturan Bupati Banyumas Nomor 80 Tahun 2014 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Penghasilan dan Penghargaan Kepala Desa dan Perangkat Desa pada Tanggal 16 Desember Tahun 2014, ternyata banyak sekali menimbulkan pertanyaan dan penafsiran dari Perangkat Desa Kabupaten Banyumas, maka atas inisiatif dari para perangkat desa diadakan pembahasan terkait dengah Perbub tersebut.

Pembahasan terhadap perbub tersebut dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 19 Desember 2014 di Balai Desa Karanglewas Kidul Kecamatan Karanglewas yang dihadiri 18 Orang Perangkat Desa dari Kecamatan – kecamatan di wilayah Kabupaten Banyumas.

Hasil dari pembahasan tersebut adalah :

  1. Bahwa Pasal 1 ayat (24) yang berbunyi Tambahan Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa dianggarkan dalam APBDes yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa atas sebagian hasil lelang/sewa tanah kas desa eks bengkok, kalimat sebagian dari hasil lelang/sewa tanah kas desa eks bengkok di pandang tidak tepat karena akan sangat merugikan perangkat desa, sebab nantinya penghasilan tambahannya hanya diberikan sebagian dari hasil bengkok yang sekarang diterima, disamping itu kami menilai bahwa ada intervensi Pemkab terhadap kewenangan desa dalam mengatur kekayaan desa, sehingga akan diusulkan kepada Pemkab Banyumas untuk direvisi menjadi : Tambahan Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa dianggarkan dalam APBDes yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa.
  2. Bahwa Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) yang ada dalam Perbub Nomor 80 Tahun 2014 itu juga sangat merugikan sekali kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa yang telah purna tugas, karena hanya diberikan 10% dari siltap untuk jangka waktu sesuai dengan masa pengabdiannya dan paling lama untuk Kepala Desa 6 Tahun dan untuk Perangkat Desa 10 Tahun, padahal selama ini diberikan 10 % dari Bengkok yang diterima untuk jangka waktu sesuai dengan masa pengabdiannya dan paling lama untuk Kepala Desa 6 Tahun dan untuk Perangkat Desa 10 Tahun, sedangkan nilai Siltap dengan nilai bengkok jelas sangat jauh berbeda, apabila pasal ini diberlakukan maka ini akan menimbulkan pendapatan yang menurun. Atas hal ini kami sepakat untuk mengusulkan revisi.
  3. Adanya ketidakjelasan cara / tekhnik pembayaran sewa atas eks bengkok perangkat desa karena informasinya terkesan simpang siur, agar tidak memberatkan Kepala Desa dan Perangkat Desa kami sepakat untuk mengusulkan agar bisa dibayarkan sewa setiap sebulan sekali. 
  4. Adanya wacana akan ada pemangkasan terhadap perangkat desa untuk jabatan yang tidak sesuai dengan PP 43 Tahun 2014 karena Menurut PP 43 pasal 61-64, perangkat terdiri dari Sekdes, 3 Orang Kasi dan 3 Orang Kaur serta Perangkat Kewilayahan (Kadus). 
  5. Hasil dari pada pembahasan akan disampaikan kepada Kabag Pemdes pada Hari Sabtu tanggal 20 Desember 2014 dan menurut konfirmasi Bapak Agus Supriyanto bersedia menerima kehadiran kita pukul 07.15 WIB setelah apel pagi.

Mudah - mudahan usulan hasil pembahasan dengan temen temen perangkat Desa akan mendapatkan respon yang baik, mohon doa restunya.... SALAM KOMPAK

Tuesday, 16 December 2014

Besaran Tunjangan Dan Rincian Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Banyumas Tahun 2015

BESARAN TUNJANGAN DAN RINCIAN TUNJANGAN
KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2015

Sahabat mubarokslamet.blogspot.com kali ini saya akan menguraikan Tunjangan dan Rincian Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Banyumas sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Bupati banyumas Nomor 80 Tahun 2014 pada Bagian Ketiga Pasal 6 disebutkan :

1)      Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan Tunjangan setiap bulannya sesuai dengan kemampuan desa.
2)      Jenis Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a.      Tunjangan jabatan;
b.      Tunjangan suami/istri;
c.       Tunjangan anak;
d.      Tunjangan kesehatan
3)      Rincian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut :
a.      Tunjangan jabatan Kepala Desa Maksimal sama dengan tunjangan jabatan PNS eselon IV a;
b.      Tunjangan jabatan Sekretaris Desa maksimal sama dengan tunjangan jabatan PNS eselon IV b;
c.       Tunjangan Kepala Dusun, Kepala Seksi dan Kepala Urusan maksimal sama dengan tunjangan jabatan PNS eselon V;
d.      Tunjangan unsur pembantu/staf maksimal 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari tunjangan Kepala Urusan;
e.      Tunjangan Suami/Istri sebesar 5% dari SILTAP;
f.        Tunjangan Anak sebesar 2,5% dari SILTAP dan paling banyak untuk 2 orang anak yaitu anak kesatu dan anak kedua;
g.      Tunjangan kesehatan sebesar 5% dari SILTAP.

Uraian untuk pasal 6 ayat (3) tentang rincian tunjangannya adalah sebagai berikut :
a.      Tunjangan PNS eselon IV a sebesar Rp 540.000,-
b.      Tunjangan PNS eselon IV b sebesar Rp 490.000,-
c.       Tunjangan PNS eselon V sebesar Rp 360.000,-
d.      75% dari Rp 360.000,- adalah Rp. 270.000
e.      Sudah jelas
f.        Sudah jelas
g.      Sudah jelas

Sehingga selain Penghasilan tetap sebagaimana telah diuraikan dan diberikan ilustrasi tentang Penghitungan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa pada tulisan di mubarokslamet.blogspot.com yang lalu maka tunjangan sebagaimana dimaksud diatas ditambahkan.

Demikian sahabat mubarokslamet.blogspot.com yang dapat saya uraikan semoga menambah pencerahan untuk pembaca semua khususnya Perangkat Desa Kabupaten Banyumas... Sukses selalu untuk anda...