Saturday 20 December 2014

Tanggapan dan Penjelasan Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Banyumas



TANGGAPAN DAN PENJELASAN
BAGIAN TATA PEMERINTAHAN SETDA KABUPATEN BANYUMAS
ATAS
USULAN PERANGKAT DESA KABUPATEN BANYUMAS
TERKAIT PERBUP NOMOR 80 TAHUN 2014



Mendasari desakan teman teman Perangkat Desa Kabupaten Banyumas terkait dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 80 Tahun 2014 yang ditanda tangani tanggal 16 Desember 2014 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Penghasilan dan Penghargaan Kepala Desa dan Perangkat Desa dan menindaklanjuti hasil Pembahasan dan Diskusi pada hari Jum’at tanggal 19 Desember 2014 maka Kami bersama – sama teman2 Perangkat Desa Kabupaten Banyumas pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2014 menghadap kepada Bapak Agus Supriyanto selaku Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Banyumas untuk mengajukan usulan sekaligus meminta penjelasan atas beberapa pasal dan permasalahan terkait dengan Perangkat Desa Kabupaten Banyumas, dengan hasil :

  1.  Terhadap pasal 1 ayat (24) akan direvisi menjadi : Tambahan Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa dianggarkan dalam APBDes yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa.
  2. Terhadap pasal 14 terkait dengan penghargaan masa kerja juga akan ditinjau ulang dengan pertimbangan antara bengkok dan Siltap tidak seimbang, padahal selama ini  memakai aturan 10% dari bengkok yang selama ini diterima
  3. Terhadap masalah SOTK, Pihak Pemerintah Kabupaten Banyumas “TIDAK AKAN MEMANGKAS PERANGKAT DESA” terkait dengan PP Nomor 43 Tahun 2014. 
  4.  Terhadap perlakuan penggarapan tanah eks bengkok Kepala Desa dan Perangkat Desa akan dilakukan pemberlakuan khusus terkait dengan sewa yang dilakukan oleh Perangkat Desa terhadap tanah tersebut, diantaranya pembayaran sewanya dapat dilakukan setiap bulan. 
  5.  Terhadap kekosongan Sekretaris Desa dan Kasi akan dilaksanakan konsultasi dan mempertimbangkan perangkat yang ada agar bisa masuk kedalam pengisian jabatan tersebut dengan aturan dan pemberlakuan khusus.

Demikian tanggapan dan penjelasan Bapak Agus Supriyanto dihadapan teman-teman Perangkat Desa Kabupaten Banyumas di ruang Tata Pemerintahan Kabupaten Banyumas pada hari sabtu tanggal 20 Desember 2014.

Kami menghimbau agar Para Kepala Desa dan Perangkat Desa memperkokoh persatuan dan kesatuan serta terus mengawal hingga nantinya Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan hal tersebut bisa benar –benar dirasakan adil oleh Perangkat Desa Kabupaten Banyumas. SALAM KOMPAK....

No comments:

Post a Comment