Tuesday 25 November 2014

Jumlah iuran, Cara membayar dan Fasilitas BPJS Perangkat Desa Kabupaten banyumas






BESARAN IURAN BPJS PERANGKAT DESA KABUPATEN BANYUMAS

Besaran Iuran untuk kepesertaan BPJS Perangkat Desa Kabupaten Banyumas adalah 5 % dari Penghasilan Tetap Perangkat Desa, dengan rincian sebagai berikut :
1.      Kepala Desa sebesar Rp. 67.700,- per bulan
2.      Sekretaris Desa Non PNS sebesar Rp. 56.250,- per bulan
3.      Kepala Dusun dan Kepala Seksi sebesar Rp. 47.500,- per bulan
4.      Kepala Urusan dan Staf sebesar Rp 45.000,-

CARA PEMBAYARAN IURAN

Agar pembayaran bisa efektif dan efisien, maka pembayaran iuran BPJS Perangkat Desa Kabupaten banyumas dilakukan oleh salah satu perangkat Desa di wilayah masing – masing, ke rekening penampungan atas nama Slamet Mubarok, setelah itu memberikan laporan secara tertulis dengan disertai bukti pembayaran ke :
1.      Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Banyumas.
2.      Kasi Pemerintahan di wilayah Kecamatan masing – masing
3.      Kordinator BPJS Perangkat Desa di wilayah Kecamatan masing – masing.
4.      Slamet Mubarok kordinator Kabupaten Banyumas

Sebagaimana telah dijelaskan oleh Kabag Tapem Setda Kabupaten Banyumas Agus Supriyanto bahwa untuk menjaga kontinuitas kepesertaan BPJS Perangkat Desa maka setiap perangkat wajib mengikuti prosedur yang telah disepakati antara pihak BPJS selaku Penyelenggara, Pihak Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Banyumas selaku yang diberi kuasa dan pihak Perangkat Desa itu sendiri selaku peserta.

Pembayaran iuran itu sendiri dimulai pada saat entri data dilakukan oleh pihak BPJS sampai dengan bulan berjalan ditambah 2 bulan sebagai gantungan / cadangan.

Contoh :
Perangkat Desa Karanglewas Kidul entri data oleh BPJS dilakukan bulan Juni tahun 2014, maka sampai dengan Bulan November harus sudah membayar sejumlah 6 Bulan ditambah gantungan sebanyak 2 bulan, sehingga Perangkat Desa Karanglewas Kidul sampai dengan bulan November 2014 harus sudah membayar sebanyak 8 bulan.

Apabila Perangkat Desa terlambat membayar iuran, maka sesuai dengan aturan dari BPJS akan dikenakan denda sebesar 2 %.


RAPAT KONSOLIDASI KORDINATOR BPJS PERANGKAT DESA KABUPATEN BANYUMAS

Karena berbagai kendala di lapangan terkait dengan permasalahan pembayaran BPJS Perangkat Desa Kabupaten Banyumas, maka para Kordinator se Kabupaten Banyumas mengadakan rapat konsolidasi di Balai Desa Karanglewas Kidul dengan hasil diantaranya bahwa Kepesertaan Perangkat Desa Kabupaten Banyumas dalam Program BPJS tidak bersifat wajib, sehingga bagi yang keberatan atau tidak mau membayar iuran secara rutin bisa mengajukan pengunduran diri dari kepesertaan BPJS Parangkat Desa Kabupaten Banyumas.

FASILITAS KESEHATAN DARI BPJS PERANGKAT DESA KABUPATEN BANYUMAS



Bahwa dengan pembayaran iuran sebagaimana di sapaikan diatas maka Peserta BPJS Perangkat Desa Kabupaten Banyumas mendapatkan hak berupa Pelayanan Kesehatan secara GRATIS dengan menunjukan Kartu BPJS yang asli.
Apabila peserta harus menjalani rawat inap maka peserta akan mendapatkan fasilitas di kelas 2, dan apabila peserta menginginkan untuk di pelayanan kelas 1, maka kekurangan bayar akan dibebankan kepada peserta.

PERPINDAHAN FASKES


Bagi Perangkat Desa yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Perangkat Desa Kabupaten Banyumas dapat melakukan perpindahan fasilitas dengan mengisi formulir 4 yang telah disediakan oleh Kantor BPJS Cabang Purwokerto dan langsung diserahkan atau diurus sendiri di Kantor BPJS Cabang Purwokerto, sebagaimana telah di sampaikan oleh Kepala Unit Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Cabang Purwokerto Andy Sulistianto saat dikonfirmasi melalui telepon.

No comments:

Post a Comment